Kasus Tewasnya Dua Pria di Batas Kota Bandung Akhirnya Terungkap, Dua Orang Dibekuk Polisi
Pelaku pembegalan yang menyebabkan dua pria tewas di kawasan batas kota, Jalan Sudirman, Kota Bandung, Jawa Barat, ditangkap polisi.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.