Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
BACA JUGA: Harga Minyak Dunia Menguat, BBM Bakal Naik Lagi?
BACA JUGA:Harga BBM Pertamax Pertamina Lebih Mahal Daripada Shell, Kok Bisa?
Sedangkan untuk buyback, berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.
Untuk diketahui pula, bahwa harga buyback yang ditetapkan Antam tersebut belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.