Regional

Setelah Viral, Sulastri Irwan Anak Petani Akhirnya Lulus Jadi Calon Polwan, Kapolda Maluku Utara Mengaku Salah

fin.co.id - 14/11/2022, 11:47 WIB

Sulastri Irwan dan Ibunya. (Penamalut)

Michael menambahkan, setelah dicek usia Sulastri dalam penerimaan Diktuk Bintara Polri, ternyata telah melewati batas usia yang ditentukan.

“Memang usianya sudah lebih 1 bulan 21 hari, terhitung pada saat buka pendidikan tanggal 25 Juli 2022,” katanya.

Michael mengklaim  saat ini para operator yang salah menginput data itu sudah dilakukan pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku Utara.

Michael juga memastikan tidak ada 'titipan' di balik kasus ini.

“Kami pastikan tidak ada titipan, yang bersangkutan memang tidak lulus karena usianya sudah melebihi batas,” ucapnya.

Atas nama Polda Maluku Utara, dirinya menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga besar Sulastri Irwan akibat kesah akan input dalam penerimaan Diktuk Bintara Polri.

Sementara itu, praktisi hukum Maluku Utara, Hendra Karianga mendesak Mabes Polri agar mencopot jabatan Kombes Pol Juli Agung Pramono sebagi Karo SDM Polda Maluku Utara.

Hendra Karianga mengatakan,Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo harus melakukan tindakan tegas sebab karena Karo SDM Polda Maluku Utara diduga lalai.

"Dasar apa mau dibatalkan kelulusan orang itu, kalau secara hukum dasar bagimana," katanya.

Menurutnya, keputusan membatalkan Sulastri setelah dinayatakn lulus, bisa di tuduh melakukan perbuatan melawan hukum.

"Ini sudah ikut tes kemudian sudah di umumkan lolos kenapa di batalakan, negara kita adalah negara hukum kenapa di batalkan, "tegasnya.

Polda Maluku Utara bisa di tuntut, Kapolri jangan diam, semua harus di bersikan.

Sebab Kapolri pernah mengumumkan, bahwa tes tampa biaya dan harus bersih.

"Polda bisa di tuntut, Kapolri harus evalusasi Karo SDM, kemudian yang bersangkutan harus di luluskan, "tandasnya. 

 

Admin
Penulis
-->