KPAI Kecam Kasus Perundungan Siswi SMAN di Sragen Gegara Tak Kenakan Jilbab

fin.co.id - 14/11/2022, 08:40 WIB

KPAI Kecam Kasus Perundungan Siswi SMAN di Sragen Gegara Tak Kenakan Jilbab

Ilustrasi/ Siswi berjilbab (getty Image)

Ia mengatakan Kemendikbudristek harus menguatkan sosialisasi ke jajarannya, para guru dan para birokrat pendidikan terkait aturan pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan yang ada di Permendikbud No. 82 tahun 2015.

Dia juga merekomendasikan KemendikbudRistek untuk bekerjasama dengan Dinas-Dinas Pendidikan Provinsi/ Kota/Kabupaten membuat program pelatihan berkesinambungan kepada para pimpinan sekolah untuk mengembangkan literasi dan moderasi beragama di lingkungan pendidik dan sosial.

"KemendikbudRistek juga perlu menggalakkan sosialisasi Permendikbud No. 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah, agar tidak ada lagi pemaksaaan maupun pelarangan penggunaan jilbab bagi peserta didik," tutup Retno.

Diketahui, akibat perundingan itu, Siswa berinisial S (15) itu merasa ketakutan untuk kembali masuk sekolah. 

"Habis kejadian itu tak rayu-rayu mau masuk lagi. Terus dibully kakak kelasnya. Terus WhatsApp saya minta dijemput, sampai sekarang nggak mau sekolah," kata Orang tua S, Agung Purnomo (47). 

Agung mengungkapkan anaknya yang berada di sekolah tersebut ada dua dan duduk sebangku. Karena juga merasa takut, saudara S juga tidak ikut masuk sekolah.

"Nggak berani juga, karena mereka dianggap keluarga ya," ucapnya.

Untuk sementara, lanjut Agung, kedua putrinya tersebut kini belajar dari rumah dengan mengikuti les. Menurutnya, untuk pembelajaran les itu sepekan bisa 3-4 kali.

"Kemarin saya bujuk-bujuk lagi, akhirnya mau untuk les, kan di samping sekolah dia les," ujarnya.

Admin
Penulis