![](https://fin.co.id/assets/img/banner19.png)
Pihak kepolisian masih terus mendalami lebih jauh soal kasus penistaan agama tersebut.
Sementara, dalam video yang diunggah akun Instagram @medannewsroom, Rudi menistakan agama dengan menyebut bahwa Allah SWT adalah Tuhan yang kurang ajar.
"Carilah literatur-literatur atau sejarah-sejarah dunia, ada enggak orang yang menyembah Allah SWT sebelum abad ke-7, enggak ada. Satu pun nggak ada," ujarnya.
BACA JUGA: Tak Terima Disebut Penista Agama, Ade Armando Layangkan Somasi ke Sekjen PAN
"Samanya kalian sama Tuhannya orang-orang yang lain, agama-agama yang lain, Tuhannya itu baru ada tahun sekian, kalo Tuhan Yesus itu bapak yang menjadi manusia," sambungnya.
"Masa Allah yang baru ada mengaku-ngaku menciptakan bumi, kurang ajar Allah ini," ucapnya.
Akibat perbuatannya, Rudi Simamora dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 a ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan Pasal 156A KUH Pidana, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.