JAKARTA, FIN.CO.ID - Penyelenggaraan konser musik di Jakarta bakal diatur secara ketat.
Seiring dengan Pemprov DKI yang menerbitkan aturan tambahan.
Hal itu mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
BACA JUGA: Video Kebaya Merah Versi Jilbab 3 Part Viral
Termasuk Keputusan Gubernur Nomor 1109 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019.
Di Jakarta, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berada di level 1.
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta pun menerbitkan Surat Keputusan (SK) No e-1963/PW.01.02 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019 Pada Sektor Usaha Pariwisata.
SK tersebut mengatur penambahan syarat untuk penyelenggaraan konser musik, seperti pembatasan kapasitas penonton.
BACA JUGA: Meski Cedera Serius, Nama Son Heung-min Tetap Masuk Susunan Pemain Korea Selatan Piala Dunia 2022
Kepala Disparekraf DKI Jakarta Andhika Permata mengatakan, pembatasan dilakukan sebagai upaya mitigasi dampak aktivitas penyelenggaraan konser yang menimbulkan potensi kerumunan dan kerawanan terhadap keamanan, kenyamanan, dan keselamatan pengunjung.
“Penyelenggara wajib melakukan pengaturan pengunjung sesuai dengan jumlah pengunjung.
Selain itu, aplikasi PeduliLindungi juga wajib digunakan untuk melakukan skrining,” ujar Andhika dalam keterangannya, Jumat (11/11/2022).
Untuk itu, yang diizinkan masuk hanya pengunjung dan karyawan dengan kategori hijau saja.
BACA JUGA: Putin Yakin Jadi Target Pembunuhan di Bali oleh Dinas Rahasia 3 Negara, Pilih Hadir secara Virtual
Menurut dia, beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan konser musik di Jakarta, yaitu penyelenggara wajib membatasi pengunjung dengan kapasitas maksimal 70 persen.