Dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga. Lebih subsider, Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun penjara dan pidana denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga.
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran Sabu dalam Keramik
fin.co.id - 11/11/2022, 20:19 WIB
Admin, Admin
Tim Redaksi
TERKINI
Terpopuler
1
Ijazah Palsu Jokowi Dinilai Melemahkan Moril Pemerintahan Prabowo-Gibran
2 hari lalu
2
Windy Nangis Usai Diperiksa KPK Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan
2 hari lalu
3
Wiranto Sudah Lapor Prabowo Soal Usulan Ganti Wapres Gibran, Begini Respon Presiden
2 hari lalu
4
Hasil Autopsi, Driver Taksi Online Tewas dengan 29 Luka Menganga
23 jam lalu
5
Kejagung Periksa 13 Saksi Soal Kasus Korupsi Minyak Mentah di Pertamina
1 hari lalu