Motivator Mario Teguh Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasus Robot Trading Net89

fin.co.id - 10/11/2022, 23:12 WIB

Motivator Mario Teguh Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasus Robot Trading Net89

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksu) Bareskrim Polri memeriksa motivator ternama Mario Teguh terkait penyidikan kasus penipuan investasi robot trading Net89 PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI), Kamis.

Penyidik telah menetapkan delapan petinggi PT SMI Net89 sebagai tersangka. 

Mereka adalah, AA selaku pendiri atau pemilik Net89 atau PTSMI, LSH selaku direktur, ESI selaku member dan exchanger. 

BACA JUGA:Reza Paten Bantah Terkait Kabar Dirinya Sebagai Pendiri dan Pemilik Robot Trading Net89

Kemudian lima tersangka, LS, AL, HS, FI dan D selaku sub exchanger.

Sebelumnya, kuasa hukum para korban M Zainul Arifin, ada 230 orang korban penipuan investasi Net89 SMI yang berdomisili dari berbagai daerah. 

Mengalami kerugian bervariasi mulai dari Rp1 juta sampai dengan Rp1,8 miliar.

“Jadi total kerugian semuanya adalah Rp28 miliar,” kata Zainul.

BACA JUGA:Atta Halilintar hingga Mario Teguh Dipolisikan Terkait Robot Trading Net89

Ia juga menyebutkan, ada 134 diduga para pelaku dugaan tindak pidana penipuan investasi, lima orang di antaranya publik figur dan tujuh orarg pendiri, lima orang CEO, dan kemudian 37 orang terkait leader-nya, dan 51 orang terkait exchange.

Para pelaku menjalankan bisnis tersebut dengan skema ponzi, kemudian dengan modus MLM, robot trading ilegal, sehingga merugikan banyak korban.

YouTuber Atta Halilintar dan sejumlah publik figur lain dipolisikan terkait dugaan penipuan dan penggelapan robot trading Net89. 

Mereka dipolisikan di Bareskrim Polri pada Rabu 26 Oktober 2022. Laporan itu terdaftar dengan nomor: LP/B/0614/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 26 Oktober 2022.

Sejumlah publik figur itu antara lain, Atta Halilintar, Taqy Malik, Adri Prakarsa, Kevin Aprilio, hingga Mario Teguh. 

Mereka dipolisikan oleh sebanyak 230 korban robot trading Net89 dengan total kerugian mencapai Rp28 Miliar.

"Hari ini kita buat laporan polisi terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan perdagangan tanpa izin melalui media elektronik yang diduga dilakukan oleh individu-individu atau korporasi robot trading Net89," kata Kuasa hukum para korban, M Zainul Arifin, di gedung Bareskrim Polri, Rabu 26 Oktober 2022.

Admin
Admin
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID