Minta Jatah Solar 5 Drum, Warga di Ogan Komering Ilir Dikubur Pakai Alat Berat

fin.co.id - 10/11/2022, 20:01 WIB

Minta Jatah Solar 5 Drum, Warga di Ogan Komering Ilir Dikubur Pakai Alat Berat

Ilustrasi, Tumpukan jeriken yang disita Polres Metro Bekasi dari komplotan mafia BBM solar bersubsidi di Muaragembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kemudian, disusul oleh tersangka Andikha, Supriadi dan Iwan yang menebaskan parang dan tombak ke leher dan pinggang hingga korban tewas.

 

“Lalu para tersangka memaksa  helper  untuk menguburkan jasad korban menggunakan alat berat, kemudian mereka kabur dan senjata api rakitan itu dibuang mereka ke sungai,” imbuhnya.

 

Adapun polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit perahu ketek milik tersangka, dua unit kendaraan alat berat excavator yang digunakan untuk mengubur jasad korban, dan pakaian milik korban.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP, Pasal 170 KUHP ayat (3) tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup. 

Admin
Penulis