Regional . 10/11/2022, 20:01 WIB
JAKARTA, FIN.CO.ID - Empat orang petugas keamanan PT. Bumi Mekar Hijau (BMH) di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan seorang warga setempat yang jasadnya dikubur dengan alat berat.
Direskrimum Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Anwar Reksowidjojo mengatakan keempat petugas keamanan itu ialah Sutrisno (39), Supriadi (42), Andikha (38), dan Iwan (36), warga Desa Sungai Menang, Kabupaten OKI.
Keempatnya merupakan petugas keamanan PT. BMH yang ditugaskan untuk menjaga Distrik Camp atau tempat penampungan alat berat milik perusahaan itu di Desa Sungai Menang.
BACA JUGA:Sejarah Pertempuran Lengkong yang Menewaskan Mayor Daan Mogot di Tangerang
“Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Satreskrim Polres OKI terkait kasus pembunuhan warga Desa Karangsia,” kata dia, Kamis 10 November 2022.
Dia menjelaskan, penetapan status tersangka tersebut dilakukan penyidik Satreskrim Polres OKI setelah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang operator alat berat PT.BMH sebagai saksi.
Pemeriksaan saksi itu dilakukan karena polisi menerima laporan dari warga, ditemukannya jasad warga Desa Karangsia, bernama Romli (44) terkubur dalam kubangan lumpur di sekitar lokasi Distrik Camp alat berat PT.BMH, Desa Sungai Menang, OKI, pada Rabu (2/11).
Ia menyebutkan, dari hasil pemeriksaan para saksi tersebut penyidik mendapatkan keterangan kalau Romli adalah korban pembunuhan yang dilakukan oleh para petugas keamanan Distrik Camp.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com