Regional

Divonis 7 Tahun, Baru Dijalani 4 Tahun Napi Narkoba Ditemukan Meninggal di Sel Tahanan

fin.co.id - 10/11/2022, 19:29 WIB

Ilustrasi - Mayat

LUBUKBASUNG, FIN.CO.ID - Seorang narapidana (naapi) ditemukan meninggal dunia di dalam sel tahanannya.

Napi tersebut merupakan napi narkoba yang telah menjalani 4 tahun masa hukumannya.

Napi yang ditemukan meninggal dunia di sel tahanan merupakan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lubukbasung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Napi yang ditemukan telah meninggal dunia di selnya adalah tersebut Tanjung. 

BACA JUGA: Kasus Napi Tewas Dikeroyok Sesama di Lapas IIA Kediri, Kalapas Perketat Penjagaan

Pria 69 tahun itu ditemukan meninggal dunia di kamar Blok B pada Kamis, 10 November 2022, sekitar pukul 05.30 WIB.

Diungkapkan Kalapas Kelas II B Lubukbasung, Suroto, korban pertama kali ditemukan meninggal dunia oleh warga binaan lain menjelang salat subuh.

"Teman korban menemukan korban sudah meninggal dunia dan langsung melaporkan ke petugas jaga," katanya.

BACA JUGA: 41 Napi Tewas, Rocky Gerung: Dalam Standar Etik Dunia, Yasonna Laoly Harus Mundur

Petugas jaga langsung melaporkan temuan itu ke Suroto dan kemudian Suroto menghubungi Puskesmas Manggopoh dan Polsek Lubukbasung. Dari hasil pemeriksaan dokter Puskesmas Lubukbasung, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada bagian tubuh Sidik.

"Sidik meninggal dalam kondisi wajar karena tidak ada ditemukan luka-luka. Surat hasil pemeriksaan sudah keluar," tambahnya.

BACA JUGA: 44 Napi Tewas di Lapas Tangerang, Ini yang Harus Dibenahi

Dia menjelaskan Sidik, yang merupakan warga Palembayan, Kabupaten Agam, memiliki riwayat penyakit asma dan pernah diobati. Jenazah Sidik telah diserahkan ke pihak keluarga untuk disemayamkan di rumah duka.

"Kami langsung mengantar jenazah ke rumahnya di Palembayan," ujarnya.

Sidik adalah terpidana kasus penyalahgunaan narkotika dengan hukuman tujuh tahun tiga bulan. Dia telah menjalankan hukuman selama empat tahun. Lapas Kelas IIB Lubukbasung pernah mengusulkan Sidik untuk mendapatkan pembebasan bersyarat (PB).

Admin
Penulis
-->