1. Buka laman e-FORMBRI atau KLIK link eform.bri.co.id/bpum.
2. Isi NIK KTP pada kolom yang tersedia.
3. Isi kode verifikasi yang tercamtum pada laman di kolom yang tersedia.
BACA JUGA: Jokowi Pastikan Penyaluran BLT BBM di Kawasan 3T Tanpa Kendala
4. Klik 'Proses Inquiry', kemudian akan muncul keterangan mendapat BLT UMKM atau tidak.
Sekadar informasi, bagi masyarakat yang merasa tidak terdaftar bisa melakukan pengajuan mandiri ke dinas yang membidangi Koperasi dan UKM setempat.
Nantinya, dinas tersebut akan mendata dan melakukan cek kelayakan apakah pendaftar dapat menjadi calon penerima BPUM 2022.