News . 10/11/2022, 20:15 WIB
JAKARTA, FIN.CO.ID - Pihak Sriwijaya Air hingga kini belum juga mencairkan santunan bagi ahli waris korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182 rute Jakarta - Pontianak di perairan Kepulauan Seribu pada 9 Januari 2021 lalu.
Ahli waris korban Sriwijaya Air SJ-182 mengaku kecewa dengan pihak manajemen Sriwijaya Air.
BACA JUGA: Sriwijaya Air Hilang Kontak Setelah Terbang Lebih dari 10.000 Kaki
Syarat pencairan santunan kecelakaan dinilai ahli waris korban Sriwijaya Air SJ-182 sangat merugikan mereka.
Bahkan manajemen Sriwijaya Air dinilai mengingkari janjinya kepada keluarga ahli waris korban Sriwijaya Air SJ-182.
"Sampai hari ini, Sriwijaya Air putus komunikasi dengan kita. Tidak pernah ada permintaan maaf dari Sriwijaya. Tidak pernah ada silaturahmi. Bahkan katanya kita dijanjikan mau ada peringatan satu tahun di kepulauan seribu. Tapi faktanya tidak pernah dilakukan," kata Slamet Bowo Santoso kepada fin.co.id usai melakukan pertemuan di Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jakarta, pada Kamis, 10 November 2022.
Slamet Bowo Santoso merupakan adik kandung almarhum Eks Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB-HMI) Mulyadi, yang turut menjadi korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182 rute Jakarta-Pontianak.
BACA JUGA: Data Flight Radar24: Sriwijaya Air Naik 10.000 Kaki Lalu Turun Hingga 250 Kaki dan Hilang
Hingga saat ini, Bowo dan sejumlah ahli waris korban Sriwijaya Air SJ-182 lainnya belum menerima santunan dari pihak maskapai.
Slamet Bowo dan ahli waris korban Sriwijaya Air SJ-182 tersebut diterima Warsono, KSP Bidang Aviasi.
Para ahli waris korban Sriwijaya Air SJ-182 menyampaikan kekecewaannya terhadap manajemen Sriwijaya Air.
Menurut Slamet Bowo, ahli waris korban Sriwijaya Air SJ-182 yang saat ini belum mengambil santunan dari Sriwijaya merasa ditekan.
BACA JUGA: Eks Ketua Umum PB HMI Mulyadi Tamsir Ikut Terbang dengan Sriwijaya Air yang Hilang Kontak
Bahkan ada yang dipaksa untuk menandatangani surat Release and Discharge atau RnD sebagai syarat pencarian santunan.
"Seharusnya pencarian tersebut tanpa syarat. Seperti yang sudah dilakukan oleh PT Jasa Raharja. Keluarga korban ada yang ditekan dan dipaksa untuk mengambil uang santunan Rp1,5 miliar. Dengan ancaman kalau tidak diambil dalam waktu dua tahun maka dinyatakan hangus," imbuh Slamet Bowo.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com