Usai Brigadir J Dibunuh, Kuat Ma'ruf Perintahkan Ajudan Ferdy Sambo Sembunyikan Pisau

fin.co.id - 09/11/2022, 13:43 WIB

Usai Brigadir J Dibunuh, Kuat Ma'ruf Perintahkan Ajudan Ferdy Sambo Sembunyikan Pisau

Terdakwa Kuat 'Aruf hadiri sidang eksepsi pada Kamis, 20 Oktober 2022

Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.

Admin
Admin
Penulis

Penulis di FIN.CO.ID sejak Maret 2022 yang fokus mengeksplorasi dunia Teknologi, Sepak Bola, dan Anime. Memiliki ketertarikan kuat pada isu-isu viral, ia berkomitmen menghadirkan konten yang segar, informatif, dan relevan dengan tren masa kini.