Usai Brigadir J Dibunuh, Kuat Ma'ruf Perintahkan Ajudan Ferdy Sambo Sembunyikan Pisau
Terdakwa Kuat Ma'ruf perintahkan salah satu ajudan Ferdy Sambo untuk sembunyikan pisau disaat Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas.
Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.