Nasional

Usai Brigadir J Dibunuh, Kuat Ma'ruf Perintahkan Ajudan Ferdy Sambo Sembunyikan Pisau

Terdakwa Kuat Ma'ruf perintahkan salah satu ajudan Ferdy Sambo untuk sembunyikan pisau disaat Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas.

Usai Brigadir J Dibunuh, Kuat Ma'ruf Perintahkan Ajudan Ferdy Sambo Sembunyikan Pisau
Terdakwa Kuat 'Aruf hadiri sidang eksepsi pada Kamis, 20 Oktober 2022

Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.

Berita Terkait