Lihat Brigadir J Ngamuk Hingga Banting Pintu di Magelang, Susi: Datang-datang Marah-marah, Kuat: Endak Tahu

fin.co.id - 09/11/2022, 18:41 WIB

Lihat Brigadir J Ngamuk Hingga Banting Pintu di Magelang, Susi: Datang-datang Marah-marah, Kuat: Endak Tahu

Saksi Susi, salah satu asisten rumah tangga (ART) di rumah Ferdy Sambo menjalani sidang di PN Jakarta Selatan

BACA JUGA:Hah! DP Banyak Uang usai Kuras Barang Berharga Milik Majikan, Kini Meringkuk di Sel

Dakwaan Ferdy Sambo kasus pembunuhan Brigadir J


Ferdy Sambo usai melepas masker yang dikenakan saat sidang-ist-net

Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Perbuatan ini dilakukan bersama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.

Admin
Admin
Penulis

Penulis di FIN.CO.ID sejak Maret 2022 yang fokus mengeksplorasi dunia Teknologi, Sepak Bola, dan Anime. Memiliki ketertarikan kuat pada isu-isu viral, ia berkomitmen menghadirkan konten yang segar, informatif, dan relevan dengan tren masa kini.