Gunakan Motor Tanpa Pelat Nomor Plus Bawa Celurit, 2 Pemuda Diduga Begal Bernasib Seperti Ini
Dua pemuda diduga pelaku begal ditangkap polisi, di Jalan MT Haryono Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Atas peristiwa tersebut, diduga pelaku begal menggunakan senjata tajam akan dikenakan Pasal 2 UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 365 Jo 53 KUHPidana.