Tuntut Kenaikan UMK, Ratusan Buruh Gelar Unjuk Rasa Hingga Robohkan Pagar Kantor Disnaker Kota Bekasi
Tuntut kenaikan upah minimum kota (UMK) ratusan massa dari Aliansi Buruh Kota Bekasi, menggelar aksi unjuk rasa.
Alurnya akan dimulai dengan pembahasan melalui rapat Depeko, setelah keluar nilai kenaikan akan dilanjut dengan penetapan dalam rapat pleno.
"Jadwalnya sampai tanggal 30 (November 2022), kita bisa memberikan rekomendasi kepada gubernur," ucapnya.
Perlu diketahui, dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat, UMK 2022 Kota Bekasi sebesar Rp 4.816.921,17 atau naik sebesar 0,71 persen dari UMK 2021 yakni sebesar Rp 4.782.935,64.
Dengan nilai sebesar itu menjadikan UMK Kota Bekasi tertinggi di Jawa Barat, yang dimana urutan kedua ditempati oleh Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312,00 dan disusul Kabupaten Bekasi di urutan ketiga dengan nilai Rp 4.791.843,90.