Hatta menyampaikan secara rinci bahwa rapat koordinasi pemanfaatan DBH CHT tahun anggaran 2023 telah dilaksanakan oleh Bea Cukai Madura, pada Kamis (03/11).
Pada kegiatan sosialisasi ketentuan cukai, secara berturut-turut, Bea Cukai Malang berkolaborasi dengan Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Batu, pada Kamis (20/10) dan Senin (24/10).
Kegiatan sosialisasi juga dilaksanakan oleh Kanwil Bea Cukai Jatim I dan Bea Cukai Madura dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep, pada Jumat (14/10), serta Bea Cukai Bogor bersama Pemerintah Kabupaten Bogor, pada Jumat (21/10).
BACA JUGA: Bea Cukai Gelar Pemusnahan Barang Bukti Eks Penindakan di Atambua dan Surabaya
Sementara itu, di bidang kesehatan, diprioritaskan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan dan pemulihan perekonomian di daerah.
Sebagai contoh, pemanfaatan DBH CHT di Kabupaten Malang dialokasikan pada sektor-sektor strategis yaitu pembangunan Rumah Sakit (RS) Jantung di area Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanjuruhan Malang.
“Pemanfaatan DBH CHT di bidang kesejahteraan masyarakat dan kesehatan memiliki porsi yang besar, diharapkan alokasi dana ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya secara tertib, terbuka, dan akuntabel. Kami juga mengapresiasi pada pemerintah daerah yang telah berkolaborasi (dengan Bea Cukai) dalam pelaksanaan implementasi DBH CHT,” tutup Hatta.