Sebelumnya, APBD Perubahan DKI 2022 tidak bisa dilakukan dengan menggunakan Perda lantaran tidak cukup waktu untuk dibahas.
Sehingga ditetapkan dengan peraturan gubernur.
Sehingga tidak terjadi penambahan dan pengurangan anggaran.
Namun, hanya terjadi pergeseran anggaran pada alokasi yang dianggap prioritas.
Keterbatasan waktu menjadi kendala dalam pembahasan anggaran.