Regional

Lakukan Pelecehan ke Bocah SD Selama Setahun, Guru Agama Jadi Tersangka

Seorang guru agama berinisial S (41) diduga telah melakukan rudapaksa terhadap anak didiknya yang duduk di bangku kelas 6 sekolah dasar.

Lakukan Pelecehan ke Bocah SD Selama Setahun, Guru Agama Jadi Tersangka
Ilustrasi - Pelecehan Seksual

Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU. No. 35/2014.

Berita Terkait