Regional

Lakukan Pelecehan ke Bocah SD Selama Setahun, Guru Agama Jadi Tersangka

fin.co.id - 07/11/2022, 19:00 WIB

Ilustrasi - Pelecehan Seksual

Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU. No. 35/2014.

Admin
Penulis
-->