Terhadap 10 pelaku yang sudah ditangkap, kata Rhomdon, kepolisian pun langsung melakukan penahanan.
Oleh polisi mereka akan dijerat dengan pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2015 tentang perlindungan anak dan pasal 170 ayat 2 KUHP.
"Ancaman hukuman terhadap para pelaku maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.