Tangerang

10 Pelaku Tawuran Pelajar di Tangerang Ditangkap Polisi, Enam Diantaranya Anak-anak

sepuluh pelajar yang ditangkap polisi ini merupakan pelaku tawuran yang terjadi di Jalan Raya Serang, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, pada 1 November

10 Pelaku Tawuran Pelajar di Tangerang Ditangkap Polisi, Enam Diantaranya Anak-anak

Terhadap 10 pelaku yang sudah ditangkap, kata Rhomdon, kepolisian pun langsung melakukan penahanan. 

Oleh polisi mereka akan dijerat dengan pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2015 tentang perlindungan anak dan pasal 170 ayat 2 KUHP.

"Ancaman hukuman terhadap para pelaku maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya. 

Berita Terkait