Tangerang . 07/11/2022, 16:19 WIB
Terhadap 10 pelaku yang sudah ditangkap, kata Rhomdon, kepolisian pun langsung melakukan penahanan.
Oleh polisi mereka akan dijerat dengan pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2015 tentang perlindungan anak dan pasal 170 ayat 2 KUHP.
"Ancaman hukuman terhadap para pelaku maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id