Terungkap Fakta Baru dalam Persidangan Korupsi Dana BOS Dindik Mandailing Natal
Kasus merugikan keuangan negara sebesar Rp746 juta ini, melibatkan dua terdakwa yakni, Andriansyah Siregar (AS) dan Rahmad Budi Hasibuan (RBH).
Soal penghitungan kerugian negara, akuntan publik yang ditunjuk hanya mengambil sampel 5 sekolah saja.
Padahal, sekolah-sekolah yang menerima Dana Bantuan BOS Afirmasi dan Kinerja di lingkungan Dinas Pendidikan Mandailing Natal ada sebanyak 115 sekolah.
"Berdasarkan fakta ini jelas bahwa pemeriksaan kerugian negara yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik tersebut tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh undang-undang, karena tidak dilakukan secara keseluruhan (menyeluruh)," tutup Azhar.