Jakarta . 06/11/2022, 07:53 WIB

2 Tersangka Konser 'Berdendang Bergoyang' Adalah Penanggung Jawab Acara dan Direktur

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA, FIN.CO.ID - Polisi akhirnya menetapkan dua tersangka dalam konser musik "Berdendang Bergoyang" di Istora Senayan, Jakarta. 

 

Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan dua orang sebagai tersangka pada festival musik "Berdendang Bergoyang".

 

Diketahui, konser musik "Berdendang Bergoyang" di Istora, Kompleks Gelora Bung Karno (GBK) dihentikan oleh polisi karena over kapasitas. 

 

BACA JUGA: Ricuh Festival Musik 'Berdendang Bergoyang', Polisi Tetapkan Dua Tersangka

 

"Festival 'Berdendang Bergoyang' per hari ini statusnya sudah ditetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin dilansir dari Antara, Sabtu 6 November 2022.

 

Komarudin mengatakan kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni HA sebagai penanggung jawab acara dan DP selaku direktur.

 

BACA JUGA: Buntut Konser Berdendang Bergoyang, Kota Bekasi Larang Konser Berskala Besar

 

"Dua tersangka itu ada HA (penanggung jawab event 'Berdendang Bergoyang') dan DP (direktur)," ujarnya.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com