Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Carikan PSK untuk Pemesan di Hotel, Dua Orang Diringkus Polisi
fin.co.id - 05/11/2022, 20:58 WIB
Admin, Admin
Tim Redaksi
Ilustrasi prostitusi
TERKINI
Terpopuler
1
Bawa 3 Tuntutan, Ojol Ancam Demo "Brutal" di Jakarta
2 hari lalu
2
Kronologi Penemuan Mayat Dalam Karung di Batuceper Kota Tangerang
23 jam lalu
3
Artis Dunia Angelina Jolie Kembali Nyatakan Dukungan utuk Palestina
2 hari lalu
4
Warga Rela Antre Sejak Subuh Lamar Kerja PPSU: Pingin Ubah Nasib
1 hari lalu
5
Moeldoko Dukung Dedi Mulyadi Basmi Premanisme Berkedok Ormas di Jawa Barat: Tumpas Saja Itu
10 jam lalu