Carikan PSK untuk Pemesan di Hotel, Dua Orang Diringkus Polisi

fin.co.id - 05/11/2022, 20:58 WIB

Carikan PSK untuk Pemesan di Hotel, Dua Orang Diringkus Polisi

Ilustrasi prostitusi

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Admin
Admin
Penulis

Penulis senior di FIN.CO.ID dengan pengalaman lebih dari 5 tahun di industri media. Spesialis dalam meliput dinamika dunia Sepak Bola dan inovasi Teknologi. Konsisten menyajikan analisis mendalam dan berita terpercaya sejak bergabung pada 2019.