Carikan PSK untuk Pemesan di Hotel, Dua Orang Diringkus Polisi
Dua orang terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang di sebuah hotel di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, ditangkap polisi.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.