Carikan PSK untuk Pemesan di Hotel, Dua Orang Diringkus Polisi

fin.co.id - 05/11/2022, 20:58 WIB

Carikan PSK untuk Pemesan di Hotel, Dua Orang Diringkus Polisi

Ilustrasi prostitusi

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Admin
Penulis