News

Daftar Set Top Box Tersertifikasi Pemerintah Berikut Harga dan Cara Pasangnya

fin.co.id - 04/11/2022, 11:47 WIB

Ilustrasi set top box

Kementerian komunikasi dan Informatika (Kominfo) menghentikan siaran televisi (TV) analog secara bertahap mulai dari Rabu, 2 November 2022.

Maka dari itu, masyarakat yang ingin menikmati siaran tv digital wajib memiliki set top box.

BACA JUGA: Masyarakat Miskin Bisa Datangi Hotel Posko Set Top Box Gratis Jabodetabek, Ini Lokasinya

BACA JUGA:Set Top Box Dibagi Gratis, Siaran TV Analog Resmi Dihentikan

Berikut cara memasang STB ke Tv analog

1.Pastikan STB berjenis DVB-TZ untuk mendukung sambungan antena pada TV analog.

2.Pastikan tv analog dalam posisi power off atau dengan keadaan mati.

3.cabut kabel ante yang telah terpasang di TV analog.

4.Sambungkan kabel antena ke port.

5.Sambungkan kabel HDMI dari port di STB ke TV analog.

6.sambungkan kabel HDMI dari port di STB ke TV analog.

7.Jika tb analog belum mendukung sambunga HDMI, bisa juga disambungkan ke kabel AV.

8.Nyalahan STB dan TV analog

7.Masuk ke menu pengaturan TV analog, pilih mode tampilan AV.

8.Setelah menu STB muncul, pilih opsi pencarian saluran.

Admin
Penulis