Untuk diketahui, dalam aturan berlalu lintas mobil ambulans yang sedang membawa pasien harus lebih di utamakan melintas, hal tersebut sesuai pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas nomor 22 Tahun 2009.
Lagi Bawa Pasien, Mobil Ambulans Seruduk Tronton, Polisi Ungkap Penyebabnya
fin.co.id - 03/11/2022, 15:33 WIB
Admin, Admin
Tim Redaksi
Kecelakaan antara mobil ambulans dan tronton terjadi di jalan Ahmad Yani Putussibau ibu kota Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis, 3 November 2022 dini hari
TERKINI
Terpopuler
1
Windy Nangis Usai Diperiksa KPK Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan
2 hari lalu
2
Wiranto Sudah Lapor Prabowo Soal Usulan Ganti Wapres Gibran, Begini Respon Presiden
2 hari lalu
3
Hasil Autopsi, Driver Taksi Online Tewas dengan 29 Luka Menganga
1 hari lalu
4
Kejagung Periksa 13 Saksi Soal Kasus Korupsi Minyak Mentah di Pertamina
1 hari lalu
5
China Bantah Klaim Trump yang Bilang Sedang Negosiasi Tarif Impor
1 hari lalu