“BPOM telah berkolaborasi dengan Bareskrim Polri melakukan operasi bersama sejak hari Senin 24 Oktober 2022 terhadap industri farmasi yang diduga menggunakan propilen glicol yang mengandung EG dan DEG di atas ambang batas yaitu PT Yarindo Farmatama yang beralamat di Cikande, Serang, Banten dan PT Universal Pharmaceutical Industries yang beralamat di Medan," kata Kepala BPOM Penny K Lukito dalam konferensi persnya.
Komisi IX DPR RI Desak Pihak Berwajib Tangkap dan Penjarakan Perusahaan Farmasi Nakal
fin.co.id - 03/11/2022, 15:27 WIB
Admin, Admin
Tim Redaksi
Gedung DPR RI, Senayan- Jakarta.
TERKINI
Terpopuler
1
Profil Brando Susanto, Anggota DPRD DKI dari PDIP yang Meninggal Saat Memberi Sambutan di Acara Halalbihalal
2 hari lalu
2
Jumlah Korban Tewas Akibat Ledakan di Pelabuhan Iran Total 40 Jiwa, 1.200 Orang Terluka
2 hari lalu
3
Sosok Aura Cinta Remaja Bekasi yang Viral Debat dengan Dedi Mulyadi: Pernah Jadi Iklan Pinjol dan Main Sinetron FTV
1 hari lalu
4
KPK Sita Mobil Mercedes Ridwan Kamil Terkait Kasus BJB
2 hari lalu
5
Bobby Nasution Sebut Ada 5 OPD Diperiksa Soal Dugaan Korupsi
1 hari lalu