Nasional

Belum Semua Stasiun TV Swasta Pindah ke Digital, Mahfud: Masih Siaran Analog Dianggap Ilegal

fin.co.id - 03/11/2022, 19:33 WIB

TV tabung analog atau tv jadul, Imahe oleh Viki_B dari Pixabay

Kementerian Kominfo dan lembaga penyiaran yang menjadi penyelenggara multipleksing siaran digital memberikan subsidi berupa set top box kepada rumah tangga miskin yang memiliki perangkat televisi analog.

Set top box adalah alat yang diperlukan supaya perangkat televisi model lama, yang masih menggunakan teknologi analog, bisa menangkap siaran digital. Pemberian bantuan set top box masih terus berlangsung hingga saat ini.

Jika masyarakat memiliki kendala tentang perangkat set top box, mereka bisa menghubungi pusat aduan pada nomor 159 dan Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB terdekat.

Admin
Penulis
-->