JATIM, FIN.CO.ID - Pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Dua orang pelaku tak berkutik ketika ditangkap petugas di persembunyiannya, Senin (31/10/2022).
Kedua pelaku yakni VEP (20) dan AAP (22).
BACA JUGA: Momen Pertemuan Firli Bahuri dengan Lukas Enembe Jadi Sorotan Aktivis Antikorupsi
BEP merupakan warga Desa Jambangan, Kecamatan Dampit.
Sedangkan AAP, warga Desa Penarukan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Demikian diungkapkan Kapolres Malang AKBP Putu Kholis.
Korban pencurian motor adalah MFI (21), warga asal Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran.
BACA JUGA: Banjir Nongol Lagi di Permukiman Warga Mampang Jakarta Selatan, Ketinggian Air Capai 1,2 Meter
Korban mengalami kehilangan motor pada Minggu (30/10/2022).
Lalu, membuat laporan di Polsek Kepanjen.
Putu Kholis menjelaskan, saat kejadian korban tengah bekerja di minimarket.
Ketika hendak pulang, korban melihat sepeda motor Honda Vario miliknya sudah tidak ada.
"Sebelumnya (motor-red) diparkir di depan minimarket sudah hilang," ucap Putu Kholis.