Tangerang . 02/11/2022, 19:02 WIB

Tilang Elektronik Belum Diterapkan di Wilayah Hukum Polresta Tangerang

TANGERANG, FIN.CO.ID - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang belum memberlakukan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di wilayah hukumnya.

 

Pasalnya, Satlantas Polresta Tangerang belum memiliki perangkat ETLE guna menerapkan sanksi tilang bagi para pelanggar lalu lintas tersebut.

 

"Kita belum menerapkan tilang elektronik karena belum ada perangkatnya," kata Kasatlantas Polresta Tangerang Kompol Fikry Ardiansyah kepada FIN, Rabu 2 November 2022.

 

Dia menyebut, di wilayah hukum Polda Banten baru wilayah Serang saja yang sudah menerapkan tilang elektronik. 

Meski begitu, kompol Fikry memastikan, sanski tilang elektronik di wilayah hukum Polresta Tangerang segera diterapkan. 

 

BACA JUGA: Air Mata Korban Banjir Tumpah Ketemu Mensos saat Terima Santunan

 

"Pastinya akan segera diterapkan kalau memang sudah ada perangkatnya," ujarnya

Dia juga mengatakan, Satlantas Polresta Tangerang tidak akan melakukan penindakan tilang manual. 

 

Pihaknya hanya memberikan teguran dan edukasi kepada para pelanggar lalulintas. 

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com