Kuat Ma'ruf Menangis saat Dengar Uneg-uneg Ibu Brigadir J, Rosti: Sudah Puas Kematian Anakku.

fin.co.id - 02/11/2022, 14:25 WIB

Kuat Ma'ruf Menangis saat Dengar Uneg-uneg Ibu Brigadir J, Rosti: Sudah Puas Kematian Anakku.

Terdakwa Kuat Ma'ruf hadiri sidang pada Rabu, 2 November 2022

Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi digelar di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa, 1 Oktober 2022.

Awal persidangan, Samuel Hutabarat meminta ke Majelis Hakim untuk memerintahkan Ferdy Sambo membuka masker.

Hal tersebut untuk meyakini Samuel Hutabarat jika ia merupakan Ferdy Sambo.

BACA JUGA: PLN Sulap Pelabuhan Pelindo Jadi Pelabuhan Hijau

"Apakah betul itu Ferdy Sambo," tanya jaksa ke Samuel pada Selasa, 1 November 2022.

"Mohon izin saya menyampaikan permintaan, agar maskernya supaya dibuka," ucap Samuel.

Majelis hakim pun meminta kepada Ferdy Sambo untuk membuka masker.

Atas perintah Hakim, mantan Kadiv Propam tersebut membuka maskernya sesuai permintaan Samuel. 

Usai permintaan tersebut, Samuel mulai menyampaikan kesaksianya dihadapan Ferdy Sambo terkait peristiwa pembunuhan Yosua.

“Pak FS ini adalah seorang ayah bagi anak-anak. Saya pun seorang ayah bagi anak-anak saya. Jadi bagaimana kebalikannya peristiwa ini. Pak Ferdy Sambo jadi saya, saya jadi Pak Ferdy Sambo. Dengan begitu sadis, nyawa anak saya ataupun nyawa anak dia saya ambil secara paksa di rumahnya sendiri, bagaimana perasaan dia,” ucap Samuel.

“Begitu juga kepada ibu Putri, ibu Putri seorang perempuan, yang kami dengar selama ini baik-baik saja di rumah tempat anak kami tinggal,” tandasnya.

Sebelumnya, Sidang Ferdy Sambo akan dimulai sekira pukul 09.30 WIB itu, Ferdy Sambo cs termasuk Putri Candrawathi akan dihadirkan di persidangan, termasuk juga 12 orang saksi lainnya yang merupakan keluarga Brigadir J termasuk pacarnya, Vera Simanjuntak.

Ini adalah kali pertama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan bertatap muka dengan keluarga Yosua di persidangan, usai terjadinya pembunuhan tersebut. 

Sidang Sambo dan Putri akan berlanjut ke tahap pembuktian. Sidang lanjutan ini diputuskan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi Sambo dan Putri Candrawathi.

Hakim pada Rabu, 26 November 2022 kemarin mengatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil. Hakim memerintahkan jaksa melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.

Admin
Penulis