2. Dalam tahapan seleksi, CPNS terdiri dari seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidan. Sedangkan PPPK terdiri dari seleksi administrasi dan seleksi kompetensi yang melingkupi manajerial, teknis, dan sosial kultural.
3. PNS yang memenuhi sejumlah persyaratan tertentu, akan diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh PPK, sementara PPPK nantinya akan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.