BACA JUGA: Ajudan Adzan Romer Takut pada Ferdy Sambo, Ketahuan Bawa Alat Perekam saat Diperiksa
"Saya sampaikan tidak ada kekhususan pada seluruh ajudan kami, kami perlakukan semua sama, kamar satu itu untuk berdua, karena rumah kami tidak cukup untuk menampung semua ajudan yang ada," ujarnya.
Ferdy Sambo: Saya Yakini Berbuat Salah, Saya Siap Tanggung Jawab
Ferdy Sambo dengan tegas menyatakan dirinya siap bertanggung jawab atas kasuss yang membelitnya.
Pernyataan itu disampaikan Ferdy Sambo di hadapan hakim dan orang tua Brigadir J.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjalani sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 1 November 2022.
Agenda sidang dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat ini yaitu mendengarkan keterangan saksi dari keluarga Brigadir J.
"Saya yakini saya berbuat salah. Saya akan bertanggung jawab," kata Sambo di hadapan hakim dan orang tua Brigadir J saat sidang di PN Jaksel, Selasa, 1 November 2022.
Sambo pun menyatakan penyesalannya dan memohon maaf karena tidak dapat mengontrol emosi. Akibat dari kemarahannya mengakibatkan Brigadir J meninggal dunia.
Dalam sidang lanjutan itu, jaksa penuntut umum menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya orang tua Brigadir J, yakni sang ayah Samuel Hutabarat dan sang ibu Rosti Simanjuntak.
Pasangan suami istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebagai terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J terlihat berpelukan sebelum dimulainya sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pasangan suami istri itu kompak menggunakan pakaian hitam saat menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum.
Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Mantan Kadiv Propam Polri ini diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.