News

Sampaikan Permohonan Maaf ke Ibunda Brigadir J, Putri Candrawathi: Semoga Almarhum Diberikan Tempat Terbaik

fin.co.id - 01/11/2022, 15:10 WIB

Putri Candrawathi saat di PN Jakarta Selatan

Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP

 

 

Admin
Penulis
-->