Sampaikan Permohonan Maaf ke Ibunda Brigadir J, Putri Candrawathi: Semoga Almarhum Diberikan Tempat Terbaik
Putri Candrawathi menyampaikan permohonan maaf kepada Rosti Simanjuntak, ibunda Brigadir J.
Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP