News

Depan Hakim dan Orang Tua Brigadir J, Ferdy Sambo: Saya Yakini Berbuat Salah, Saya Siap Tanggung Jawab

fin.co.id - 01/11/2022, 23:44 WIB

Terdakwa Ferdy Sambo Melotot ke arah orang tua Brigadir J di pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa, 1 November 2022

“Pak FS ini adalah seorang ayah bagi anak-anak. Saya pun seorang ayah bagi anak-anak saya. Jadi bagaimana kebalikannya peristiwa ini. Pak Ferdy Sambo jadi saya, saya jadi Pak Ferdy Sambo. Dengan begitu sadis, nyawa anak saya ataupun nyawa anak dia saya ambil secara paksa di rumahnya sendiri, bagaimana perasaan dia,” ucap Samuel.

“Begitu juga kepada ibu Putri, ibu Putri seorang perempuan, yang kami dengar selama ini baik-baik saja di rumah tempat anak kami tinggal,” tandasnya.

Sebelumnya, Sidang Ferdy Sambo akan dimulai sekira pukul 09.30 WIB itu, Ferdy Sambo cs termasuk Putri Candrawathi akan dihadirkan di persidangan, termasuk juga 12 orang saksi lainnya yang merupakan keluarga Brigadir J termasuk pacarnya, Vera Simanjuntak.

Ini adalah kali pertama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan bertatap muka dengan keluarga Yosua di persidangan, usai terjadinya pembunuhan tersebut. 

Sidang Sambo dan Putri akan berlanjut ke tahap pembuktian. Sidang lanjutan ini diputuskan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi Sambo dan Putri Candrawathi.

Hakim pada Rabu, 26 November 2022 kemarin mengatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil. Hakim memerintahkan jaksa melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.

"Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan sela di PN Jaksel, Rabu 26 Oktober 2022 lalu.

"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo," ujarnya.

Hakim juga menolak eksepsi Putri Candrawathi. Hakim Wahyu mengatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil. 

Hakim Wahyu juga memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di muka persidangan.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas terdakwa Putri Candrawathi," imbuhnya.

BACA JUGA: PT Jakpro Investigasi 'Si Cantik' yang Dimaksud Dalam Karangan Bunga di Balaikota DKI Jakarta

BACA JUGA:3 Hari Kabur Lapas Cipinang, Begini Tampang Napi Bandar Narkoba Usai Ditangkap Lagi

Keluarga hingga Pacar Yosua Akan Jadi Saksi Persidangan Ferdy Sambo

Hakim ketua Wahyu Iman mengatakan dalam sidang hari ini akan menghadirkan 12 saksi dari pihak keluarga hingga pacar Yosua.

Admin
Penulis
-->