Tangerang . 01/11/2022, 17:41 WIB
"Artinya kan ada pihak yang memfasilitasi itu, begitu kan," ucapnya.
"Ini tanggung jawab kita bersama bukan hanya tanggung jawab guru, orang tua, tetapi juga tanggung jawab lingkungan, itu yang harus kita tingkatkan," tukasnya.
BACA JUGA: Rumah di Tangerang Terbakar Diduga Akibat Charger HP Konslet
Sementara, Kepala KCD Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten wilayah Kabupaten Tangerang, Bayuni menuturkan, salah satu langkah preventif bisa dilakukan dengan adanya aktivitas di sekolah secara masif.
Salah satunya dengan mewajibkan siswa mengikuti kegiatan ekstrakurikuler di sekolah masing-masing.
"Atau ada kegiatan-kegiatan positif lainnya di sekolah dan juga harus melibatkan orang tua supaya mengingatkan anak-anaknya untuk tidak ikut kegiatan-kegiatan yang tidak bermanfaat," tuturnya.
BACA JUGA: Jadi Bagian Sejarah, Warga Tangerang Diminta Jaga Stadion Benteng Reborn
Selain itu, tambah Bayuni, pihak sekolah harus membuat pakta integritas kepada para siswa untuk tidak terlibat dalam aksi tawuran.
Apabila melanggar, siswa tersebut harus bersedia dikeluarkan dari sekolah.
"Tapi sebenarnya ini sudah berjalan bahwa poinnya adalah pada saat PPDB itu ada poin di mana siswa tidak boleh ikut tawuran. Sanksinya keluar dari sekolah," tandasnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com