Kemudian pada dakwaan alternatif kedua Pasal 11 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam perkara ini, Mardani terjerat hukum karena diduga menerima aliran dana suap senilai lebih dari Rp100 miliar dari mantan Pimpinan PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio (sudah meninggal dunia).
Penyerahannya dilakukan baik secara tunai maupun transfer dalam rentang tahun 2014 hingga 2020, termasuk di saat Mardani masih menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.