News

Adili Mardani Maming, PN Banjarmasin Tunjuk Lima Hakim

fin.co.id - 01/11/2022, 21:38 WIB

Ketua Umum HIPMI Mardani Maming.

BANJARMASIN, FIN.CO.ID -- Untuk mengadili perkara Mardani H Maming, Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kalimantan Selatan menunjuk lima hakim.

Juru Bicara PN Banjarmasin, Aris Bawono Langgeng mengatakan, sebagai ketua majelis yakni Heru Kuntjoro.

BACA JUGA: Periksa Perdana Mardani Maming, KPK Dalami Dasar Aturan Pengalihan IUP Tanah Bumbu

BACA JUGA:Doa Jumat Ustaz Hilmi Firdausi: Semoga Penyerahan Diri Mardani Maming Menginspirasi Harun Masiku

"Empat anggota majelis saya sendiri, Jamser Simanjuntak, Ahmad Gawi, dan Arief Winarno," katanya di Banjarmasin, Selasa, 1 November 2022.

Mantan Bupati Tanah Bumbu itu menjadi terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP).

Aris mengakui, lima majelis hakim sebagai pemeriksa dan pengadil perkara memang sedikit berbeda dari umumnya hanya tiga orang.

Alasan ditunjuknya lima hakim sekaligus, lanjut Aris, karena perkara tersebut telah menjadi perhatian masyarakat luas dan penetapan hakim merupakan kewenangan ketua pengadilan negeri.

BACA JUGA: KPK Sebut Orang yang Menyuap Mardani Maming Telah Meninggal

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan akan digelar pada Kamis, 10 November 2022 mendatang.

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Jalan Pramuka, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Senin, 31 Oktober 2022.

Pada perkara ini, KPK menugaskan Muh Asri Irwan sebagai jaksa penuntut umum (JPU).

BACA JUGA: Bantah Melarikan Diri dari KPK, Mardani Maming: Saya Ziarah Makam Wali Songo

Sejumlah pasal pun dimuat dalam dua dakwaan alternatif. Pertama Pasal 12 huruf b jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Admin
Penulis
-->