Jakarta . 31/10/2022, 17:45 WIB
"Namun, ketujuh pemilik usaha hingga saat ini belum mendaftarkan usaha yang dikelola sehingga kami turun ke lapangan untuk memasang stiker,” kata dia.
Selama 7 hari ke depan, harap Didi, wajib pajak datang ke kantor UPPPD Johar Baru untuk mendaftarkan usaha sebagai objek pajak daerah.
"Silakan datang ke kantor UPPPD Johar Baru untuk mendaftarkan sebagai objek pajak daerah sesuai aturan yang berlaku," tandas dia.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com