Regional

Pasutri yang Siksa dan Sekap ART di Bandung Ditangkap Polisi

fin.co.id - 31/10/2022, 13:19 WIB

Ilustrasi - penangkapan.

BANDUNG, FIN.CO.ID-  Pasangan suami Istri YK (29) dan LF (29) ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi terkait kasus penyiksaan dan peyekapan seorang asisten rumah tangga (ART) di Desa Cilame, Kabupaten Bandung Barat.

Asisten berinisial R (29) itu disiksa dan disekap oleh dua pasangan suami Istri itu. Warga dan aparat TNI-Polri melakukan upaya penyelamatan terhadapanya pada Minggu 30 Oktober 2022.

Warga menemukannya dengan kondisi yang memprihatinkan. Terdapat luka lebam di wajah, kedua lengan, hingga punggungnya. Pasangan suami istri itu kini dijadikan tersangka.

"Melakukan tindak pidana yang masuk merampas kemerdekaan, melakukan penyekapan dan adanya perbuatan secara bersama-sama melakukan kekerasan atau pengeroyokan dan juga penganiayaan," ujar Wakapolres Cimahi Kompol Niko Adiputr, Senin 31 Oktober 2022.

BACA JUGA: Zul Tega Siksa Anak Tiri Penyandang Disabilitas hingga 20 Kali

BACA JUGA:5 Remaja Putri Disekap 25 Hari di Hotel, Tiap Hari Dipaksa Layani 6 Hingga 10 Pria Hidung Belang

Niko menjelaskan, korban R telah bekerja selama 5 bulan sebaga asisten rumah tangga di kediaman tesangka. Korban diduga telah mengalami penganiayaan sejak 3 bulan terkahir.

Niko mengatakan, pihkanya saat ini masih mendalami kasus tersebut. 

"Ini masih didalami penyebab dan bagaimana terjadinya. Kita masih penyelidikan ini nanti disampaikan waktu per waktu," kata Niko.

Niko menjelaskan, kasus penyiksaan dan penyekapan ini terungkap bermula dari kecurigaan warga setempat. Warga selalu mendengar suara jeritan serta suara teriakan marah-marah yang bersumber dari rumah itu.

 Setelah itu, menurutnya warga dan petugas keamanan berinisiatif menjebol rumah tersebut ketika para tersangka pergi dari rumah tersebut. Setelah itu, kata dia, warga langsung menyelamatkan korban.

BACA JUGA: Dua Gadis Disekap 8 Pemuda di Gudang Tiga Hari Tiga Malam, Yang Terjadi Sangat Memilukan

"Korban mengaku selalu dianiaya dengan tangan kosong dan menggunakan perabot rumah tangga jika melakukan kesalahan-kesalahan seperti tidak mencuci tangan jika akan menggendong bayi, setrika baju tidak rapih, lupa matikan saklar air dan hal sepele lainnya," ungkap Niko.

Dari tempat kejadian perkara, Niko mengatakan penyidik menyita sejumlah perabotan rumah yang diduga sempat digunakan tersangka untuk menganiaya korban. Selanjutnya, kata dia, polisi juga mendampingi korban untuk upaya pemulihan trauma.

Akibat perbuatannya, Niko mengatakan YK dan LF dijerat Pasal 333 dan Pasal 170 jo 351 KUHP sub pasal 44 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga. Niko mengatakan kedua tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara.

Admin
Penulis
-->