JAKARTA, FIN.CO.ID - Susi asisten rumah tangga (ART) keluarga mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo dicecar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Majelis hakim menilai, keterangan Susi dalam persidangan berubah-ubah sehingga dapat terancam pidana.
BACA JUGA:Diperintah Ferdy Sambo, AKBP Arif Rachman Patahkan Laptop Isi Gambar Brigadir J
Susi dihadirkan dalam sidang pemeriksaan keterangan saksi terhadap terdakwa Bharada Richard E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain saudara bisa dipidanakan, lho! Pikirkan dulu jangan jawab cepat-cepat, saya enggak nanya langsung buru-buru jawab," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa di ruang sidang PN Jaksel, Jakarta, Senin 31 Oktober 2022.
Majelis hakim menilai jawaban Susi berubah-ubah ketika ditanyakan terkait beberapa peristiwa.
Ia menyebut keterangan Susi di persidangan berbeda dengan keterangan yang ada di berita acara pemeriksaan (BAP).
BACA JUGA:ART Susi Tinggalkan Putri Candrawathi dengan Ricky dan Kuat di Kamar, Hakim: Tak Masuk Akal