Masyarakat dapat menyimak melalui instagram @beacukairi, twitter @beacukaiRI, dan facebook Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Jika terdapat pertanyaan, masyarakat dapat mengunjungi langsung Kantor Bea Cukai terdekat atau menghubungi pusat layanan pada nomor 1500225.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap masyarakat dapat memahami ketentuan terkait IMEI sehingga menghindari pemblokiran pada perangkat HKT,” pungkas Hatta.