Bea Cukai Edukasi Masyarakat Ketentuan IMEI Melalui Mal dan Talkshow

fin.co.id - 31/10/2022, 18:04 WIB

Bea Cukai Edukasi Masyarakat Ketentuan IMEI Melalui Mal dan Talkshow

Masyarakat dapat menyimak melalui instagram @beacukairi, twitter @beacukaiRI, dan facebook Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Jika terdapat pertanyaan, masyarakat dapat mengunjungi langsung Kantor Bea Cukai terdekat atau menghubungi pusat layanan pada nomor 1500225.

“Melalui sosialisasi ini, kami berharap masyarakat dapat memahami ketentuan terkait IMEI sehingga menghindari pemblokiran pada perangkat HKT,” pungkas Hatta.

Admin
Penulis