Mahfud MD Blak-blakan Soal Wanita Bercadar Penerobos Istana Negara: Bukti Radikal Masih Ada

fin.co.id - 29/10/2022, 09:30 WIB

Mahfud MD Blak-blakan Soal Wanita Bercadar Penerobos Istana Negara: Bukti Radikal Masih Ada

Menko Polhukam Mahfud MD

Para tersangka disangkakan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Saat ini status ketiganya masih dalam proses penangkapan dan belum dilakukan penahanan, sesuai Undang-Undang Terorisme masa penangkapan selama 14 hari.

Admin
Penulis