Mahfud MD Blak-blakan Soal Wanita Bercadar Penerobos Istana Negara: Bukti Radikal Masih Ada
Menko Politik, Hukum dan keamanan (Polhukam), Mahfud MD menyoroti aksi wanita bercadar menerobos istana negara.
Para tersangka disangkakan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Saat ini status ketiganya masih dalam proses penangkapan dan belum dilakukan penahanan, sesuai Undang-Undang Terorisme masa penangkapan selama 14 hari.