Sempat Mangkir, Ketua PSSI Siap Jalani Pemeriksaan di Polda Jatim Tanggal Segini

fin.co.id - 28/10/2022, 08:49 WIB

Sempat Mangkir, Ketua PSSI Siap Jalani Pemeriksaan di Polda Jatim Tanggal Segini

Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan

BACA JUGA: PSSI Tolak Rekomendasi TGIPF soal KLB, Kaesang Pangarep Beri Sindiran Halus

Pelimpahan tahap pertama berkas perkara dari enam orang tersangka tragedi Kanjuruhan itu dibagi dalam tiga berkas.

Berkas pertama dengan tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita.

Akhmad dijerat pasal 359 dan atau pasal 360 KUHP dan pasal 103 ayat 1 junto pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sedangkan berkas perkara kedua adalah untuk tersangka Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan security officer Suko Sutrisno yang dijerat pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat 1 junto pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

BACA JUGA: Usai Diperiksa, Waketum PSSI: Pesan Presiden FIFA di Sepakbola akan Banyak Kejadian Tapi Harus Tetap Jalan

Ketiga adalah berkas perkara dengan tersangka Kabag Ops. Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi; dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Ketiga anggota Polri itu dijerat pasal 359 dan atau pasal 360 KUHP.

Peristiwa kericuhan suporter yang terjadi usai laga Arema FC versus Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan Malang pada 1 Oktober 2022 mengakibatkan 135 korban jiwa dan ratusan orang mengalami luka berat dan ringan.

Admin
Penulis