"Kadar keamanan MSG dijelaskan dalam Permenkes dan Peraturan BPOM dengan batasan secukupnya," sambungnya.
Perlu diketahui, kadar keamanan MSG telah diatur di Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 33 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan.
Dalam Permenkes itu, dinyatakan bahwa MSG aman dikonsumsi sebagai bahan penguat rasa atau umami.
dr. Ardi Santoso juga menerangkan bahwa MSG sendiri adalah senyawa gabungan dari sodium/natrium (garam), asam amino glutamat dan air.
Penegas cita rasa gurih (dalam bahasa Jepang dikenal umami) ini dibuat melalui proses fermentasi tetes tebu oleh bakteri Brevi-bacterium lactofermentum yang menghasilkan asam glutamat.
Kemudian, dilakukan penambahan garam sehingga mengkristal. Itu sebabnya, MSG sering ditemukan dalam bentuk kristal putih.