Polisi Ungkap Motif Pelaku Penusukan Bermodus Petugas Sensus di Bogor, Sakit Hati Ditagih Utang Rp10 Ribu

fin.co.id - 27/10/2022, 21:43 WIB

Polisi Ungkap Motif Pelaku Penusukan Bermodus Petugas Sensus di Bogor, Sakit Hati Ditagih Utang Rp10 Ribu

Ilustrasi penusukan

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan 338 KUHP jo Pasal 53 KUHP, yaitu tentang percobaan pembunuhan atau percobaan pembunuhan yang direncanakan dengan ancaman pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup atau ancaman pidana mati.

Admin
Admin
Penulis

Penulis senior di FIN.CO.ID dengan pengalaman lebih dari 5 tahun di industri media. Spesialis dalam meliput dinamika dunia Sepak Bola dan inovasi Teknologi. Konsisten menyajikan analisis mendalam dan berita terpercaya sejak bergabung pada 2019.