“Kami menjelaskan kepada para pelajar, bahwa Bea Cukai merupakan instansi pemerintahan di bawah Kementrian Keuangan yang berperan dalam memungut bea dan cukai".
Bea merupakan pungutan negara terhadap barang impor atau ekspor. Sedangkan cukai merupakan pungutan negara terhadap barang-barang cengan sifat atau karakteristik yang ditetapkan oleh undang-undang,” tegas Hatta.
“Kami harap melalui sosialisasi ini para pelajar dapat memahami peran Bea Cukai dan ketentuan yang diatur. Terlebih kami harap para pelajar dapat membantu dan berkontribusi dalam menyebar luaskan informasi kepada masyarakat yang lebih luas,” pungkasnya.