Menurut Yafet, tindakan pencemaran nama baik merupakan tuduhan yang sangat serius sehingga polisi harus bertindak tegas kepada para pelaku yang terjerat.
Adapun terkait kerugian materi, pihak Yafet akan melihat proses pembuktian berdasarkan penilaian dan keputusan hakim untuk melanjutkan ke langkah perdata.
BACA JUGA: Sebanyak 200 Pengacara akan Buat Petisi Penjarakan Nikita Mirzani
BACA JUGA:Status Tersangka dan Wajib Lapor Nikita Mirzani Malah Jalan-jalan ke Luar Negeri, Begini Kata Polisi
Nikita Mirzani Dijebloskan ke Rutan Serang
Artis sensasional Nikita Mirzani resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Selasa 25 Oktober 2022.
Penahanan terhadap Nikita Mirzani setelah Polresta Serang menyerahkan Nikita Mirzani yang berstatus tersangka beserta barang bukti tahap II ke Kejari Serang, Selasa kemarin.
"Pada hari Selasa tanggal 25 Oktober 2022, Kejaksaan Negeri Serang menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polresta Serang terkait perkara tindak pidana atas nama tersangka NM Binti (Alm) M," kata Jaksa Muda Rezkinil Jusar, lewat siaran pres Selasa malam.
Selama ini Polresta Setang tidak melakukan penahanan Nikita Mirzani meskipun dia jadi tersangka pencemaran nama baik terhadap seseorang bernama Dito Mehandra.
BACA JUGA: Apa Itu Sidang Putusan Sela yang Dijalani Ferdy Sambo Cs di PN Jaksel Hari Ini?
Polresta Serang hanya mewajibkan Nikita Mirzani wajib lapor. Alasannya janda 3 anak itu memiliki anak kecil.
Jusar menjelaskan perkara yang dialami Nikita Mirzani bermula pada bulan Mei 2022.
Nikita melalui akun Instagramnya mengunggah gambar ke fitur instastory yang berisi 2 gambar/foto Dito Mahendra yang telah diambil dari search engine google dan situs berita online.
Dia kemudian mengeditnya dengan menambahkan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik Mahendra Dito.
BACA JUGA: Gambar Jokowi dengan Hidung Pinokio, BEM UI: Kerja Kerja Tapi Sia-Sia...