Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Semarang Divonis Penjara Seumur Hidup
Donny Christiawan Eko Wahyudi divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang dlam sidang yang digelar hari ini, Rabu 26 Oktober 2022.
Sweetha Kusuma Subardiya dan anaknya, MFA, dibunuh oleh Donny Christiawan pada waktu dan tempat yang berbeda.
Korban MFA meninggal pada Februari 2022 setelah dianiaya oleh terdakwa Donny yang merupakan teman dekat Sweetha.
Sementara Sweetha dibunuh oleh Donny pada Maret 2022 saat menginap di sebuah hotel di Semarang. Korban dibunuh setelah terdakwa emosi karena selalu menanyakan keberadaan anaknya.
Korban MFA sendiri dirawat oleh terdakwa di rumahnya di Rembang dengan alasan untuk diterapi karena mengalami keterlambatan pertumbuhan. Namun korban yang masih anak-anak itu disksa dan dibunuh. Jasadnya kemudian dibuang ke di KM 425 Tol Semarang-Solo.